Denti Noviany Sari melaporkan Aggota Komisi II DPR Fraksi Hanura Dari Frans Agung Mulia Putra KE Mahkama Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Alasan kenapa Denti melaporkan Frand teresebut karena Frans Telah melakukan tidakan sewenang - wenang terhadapnya Denti dipecat sebagai Staf Bagian Administrasi oeh Frans Tanpa Alasan Yang Jelas, denti tidak Hanya melaporkan Frans Persoalan pemecatan Yang Diposkan dilakukan Frans Saja tetapi Dia juga melaporkan Frans Agung Mulia Putra Soal dugaan Gelar Doktor Palsu.
Menurut Pengacara Jamil, Denti pernah diberi telkom Diposkan Frans untuk membuat kartu nama dengan mencantumkan sedangkan sedangkan gelar Dokter didepan Namanya, padahal Denti industri industri tahu bahwa Frans Belum menyandang Gelar Doktor (S3), ada Bukti kartu nama Dan memo penugasan. Frans melakukan penghentian Kontrak kerja pada Denti Tanpa melakukan Prosedur Resmi Benar yang. Denti di Pecat pada bulan februari 2015.
Menurut Jamil, kliennya dipecat Tanpa ada pemberitahuan Baik Beroperasi lisan maupun Tulisan, Denti Sendiri Bekerja sebagai Staf Bagian Administrasi Frans di Komisi II DPR sejak 2014. Dia Telah melakukan upayah meminta Penjelasan Kepada Frans namun tidak ada tangapan Diposkan Frans. Sudah dicoba Klarifikasi melaui SEMUA cara, apakah dia Benar - Benar diberhentikan, namun tidak ada jawaban.
Dalam hal dugaan Ijazah Palsu Gelar Doktor (S3) Yang digunakan hati Frans Agung Mula Putra Dari Universitas Satyagama Kartu Nama priadinya, Sudah di Konfirmasi kepihak universitas Yang bersangkutan "Pihak Universitas mengatakan bahwa Ijazah Frans itu Bodong, dia Belum Lulus Studi Doktoralnya, itulah Pemalsuan Yang dilaporkan KE MKD DPR RI. Ketua DPR Surahman Hidayat MKD membenarkan soal adanya Laporan Denti Terhadap Frans. Frans pun Telah Beroperasi Terbuka memberikan Penjelasan membantah Mengenai masalah tersebut.
"Saya Hadir Diminta Keterangan Dan memperlihatkan Bukti-bukti. Banyak Pertanyaan, Saya nggak inget," kata Denti. Denti mempertanyakan kemudian Alasan pemecatan, sebab, dia merasa tidak berbuat shalat selama Bekerja PADA Frans, sejak 2014. "Saya Ingin apa dia merasakan Yang Saya Rasakan, diberhentikan, Dan Saya dapat pesangon," ujarnya.
"Di Sidang mahkamah, Denti juga mengungkapkan bahwa besarbesaran sebenarnya Ingin menyelesaikan masalah pemecatan itu Beroperasi kekeluargaan. tapi karena ada Tak itikad Baik Frans, akhirnya Melapor ke mahkamah."Menurut Denti "Saya Sudah berusaha Dari Awal. Saya Sudah kirim somasi. Saya Sudah coba Komunikasi orangutan terdekat Dari bapak, tapi nggak ada itikad Baik. Dan akhirnya Saya laporkan Suami pada Maret Lalu Dan baru ditindaklanjuti sekarang, "kata dia. Denti Sudah tidak takut dengan kemungkinan Frans mempidanakannya dengan pasal pencemaran nāma Baik. "saya dapat ancaman, Saya bisa di Penjara karena pencemaran nāma Baik tapi Saya akan Tetap maju.," Ujarnya.
Sebelumnya, Komisi II DPR ANGGOTA Dari Fraksi Partai Hanura Frans Agung Mula Putra mengatakan, Mantan stafnya Denty memiliki Tiga buah KTP. Menurut Frans, memiliki Kartu Identitas Lebih Dari Satu Adalah Perbuatan Melawan hukum, Dan acamannya Bisa diganjar kurungan Penjara. Terkait dengan pernyataan Frans Yang mengatakan Denti memiliki Tiga Identitas Dan itu Bisa MASUK ranah pidana, * * Menurut Denti, ITU mengada-ada. "Nggak ada itu, itu Terlalu mengada-ada," ujar Denti. dia juga menyatakan Siap dikonfrontir dengan Frans. Dia Siap memberikan semua Bukti.
"Saya Siap (Bila dikonfrontir) dan saya juga akan lapor balik (kalau dilaporkan KE Polisi). Gelar doktornya akan Saya laporkan, itu tidak Benar, Dan dia Belum Selesai. Saya akan laporkan sedangkan sedangkan gelar Palsu Yang Dipakai di kartu nama bapak," kata Denti. Terkait dengan kecurigaan Frans bahwa ada motif Tertentu sehingga dia dilaporkan ke mahkamah, apalagi, Frans sekarang sedang Berencana Ikut bursa Calon Bupati Lampung di Pilkada 9 Desember 2015, Denti Mengaku tidak Industri industri tahu soal itu. "Saya baru industri industri tahu bapak mencalonkan Media Dari bupati. Dan, Ini murni Laporan Dari Saya," kata dia.
Mengenai Ijazah Palsu Fahri Hamzah meminta agar Anggota DPR tersebut membuang ijazah tersebut Dan Membakar berkasnya, Lulusan Strata 1 pun Bisa Menjadi Anggota DPR, fahri menegaskan Jangan ada anggota DPR Yang menggunakan sedangkan sedangkan gelar doktor tetapi tidak melewati Jalur akademik, "jika ada anggota dewan yang menggunakan ijazah Palsu Langsung di lucuti Dan bakar berkasnya Jangan gunakan sedangkan sedangkan gelar doktor tapi tidak akademik ungkap Fahri. "
Menurut Wakil Ketua DPR Dari Fraksi PAN, Taufik Kurniawan, Kecil kemungkinan Anggota DPR menggunakan Ijazah Palsu karena pada Saat pencalonan Anggota DPR Sudah dilakukan Verifikasi Yang ketat di KPU. Dia menjelaskan Kasus ijazah Palsu Anggota DPR berbeda dengan Kasus ijazah Abal - abal sejumlah oknum PNS, menurutnya HAL tersebut Bisa Saja Terjadi karena tidak melalui Proses Verifikasi seketat caleg. "jika caleg menggunakan ijazah Palsu pasti akan dicoret jauh hari sebelum Terpilih Jadi Anggota DPR. Artinya Cepat atau Lambat ketahuan akan karerna KPU melakukan Verifikasi Sangat ketat."
Labels: Berita