Pengampunan Pengemplang Pajak dan koruptor

Adanya dukungan dari Presiden Joko Widodo dalam hal rencana dari Direktorat Jenderal Pajak akan memberikan tax amnesty atau penghapusan sanksi bagi pelaku tindak pidana umum dan khusus di luar terorisme dan narkoba. Termasuk bagi koruptor dengan syarat memindahkan uangnya ke Indonesia.

penghapusan denda administrasi atau pengampunan pajak

Kebijakan penghapusan denda administrasi atau istilahnya pengampunan pajak pernah diterapkan pada 2008. Yang penting negara dapat pemasukan pajak. Penghapusan denda administrasi atau sunset policy diberlakukan untuk penunggak pajak yang belum memperbaiki Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pada 2009 hingga 2013. Ditjen Pajak memberi waktu kepada WP (wajib pajak) untuk memperbaiki SPT 5 tahun ke belakang sebelum akhir 2015. Penghapusan denda tersebut akan diberlakukan untuk seluruh jenis pajak.




Lalu bagaimana dengan Slogan yang dikumandangkan “BERANTAS KORUPSI TANPA KOMPROMI” apakah slogan tersebut masih berlaku, apakah slogan tersebut tingal nama saja. Tentunya harapan kita tidak demikian, tetapi pemerintah punya cara dan kebijakan yang berbeda. Setiap pemimpin punya cara yang mungkin tidak sama dengan pemimpi lain dalam memandang suatu masalah. Dengan adanya pengampunan pajang yang direncanakan oleh pemerintah diharapkan adanya pemasukan langsung buat negara melalui pembayaran pajak.

Ketua Umum APINDO Hariyadi Sukamdani menilai, kebijakan pemberian tax amnesty bagi koruptor jangan terlalu dibesar-besarkan. Menurutnya, hal yang lebih penting yakni kembalinya uang yang ambil koruptor dari kantong negara. Dari kalangan pengusaha berharap agar rakyat dapat berjiwa besar untuk mendukung joko widodo untuk mengampuni koruptor demi pajak, yang telah membawa uangnya ke luar negeri. Untuk dapat kembali membawa uangnya kedalam negeri.

Memang untuk memaafkan suatu kesalah tidak mudah apalagi orang yang telah mengambil uang rakyat dengan menyensarakan rakyat. Oleh karena itulah diperlukan kearipan dan  berjiwa besar dalam hal ini. Dirjen Pajak  Sigit Priadi Pramudito menggungkapkan  sepanjang itu bukan narkoba dan terorisme, harusnya tindak pidana lain itu diwave, Jadi tanpa di-wave atau dihilangkan masalah tindak pidananya, ya memang nggak menarik jadinya. Tidak apa-apa menurut saya. Sudahlah, bangsa ini kan harus jalan terus. Jadi jangan ngeributin yang lalu aja. Kalau dia pulangin toh uangnya juga buat bangsa Indonesia juga," tandasnya.

Sigit Priadi Pramudito  menjelaskan sejumlah keuntungan jika orang kaya Indonesia, termasuk pelaku tindak pidana khusus atau umum di luar terorisme dan narkoba, memindahkan dananya dari luar negeri ke Tanah Air. Diantaranya, pemerintah bisa mendapat pemasukan langsung dan dana tersebut bisa dipakai untuk memutar roda ekonomi nasional tetapi mereka harus bayar tebusan sekitar 10 persen-12 persen dari dana yang diparkir. Tebusan ini sebagai penerimaan pajak. Apa jenis pajaknya, nanti kami pikirkan.

Sebagai gambaran, menurut Sigit, dana orang Indonesia diparkir di Singapura mencapai Rp 3 ribu-Rp 4 ribu trilun. Jika mereka memindahkan sekitar Rp 1.000 triliun ke Indonesia, maka pemerintah bisa mendapat pemasukan langsung sekitar 10 persen atau Rp 100 triliun. Jika  pemerintah mendapatkan sejumlah uang sebesar itu atau di atasnya, kebijakan ini worth it. Jika pemerintah dapatnya di bawah itu.

Mengenai kebijakan ini merupakan  terobosan yang membutuhkan payung hukum berupa undang-undang. Sigit berharap inisiatif membuat peraturan tersebut datang dari legislatif. Nggak mungkin Kemenkeu membuat undang-undang terkait special atau legal amnesty semacam itu, karena di luar kewenangannya. DPR sudah kami ajak bicara.

Sigit juga berharap pembahasan draf undang-undang terkait itu sudah bisa diusulkan dirapat paripurna dan komisi di DPR pada Juni-Juli tahun ini sebagai salah satu prioritas program legislasi nasional (Prolegnas) 2016. Jika tembus, pembahasan untuk menjadi undang-undang tak perlu makan waktu lama. Pasal-pasalnya cuma butuh sedikit kok. Juli, Agustus, September selesai dibahas, undang-undangnya jadi bisa dijalanin tahun ini juga.

Kami berusaha menjadi mediator untuk menggodok wacana itu bersama aparat penegak hukum lainya seperti dari Kepolisan, Kejaksaan, dan KPK. Penghapusan sanksi pidana ini juga berlaku bagi koruptor yang memindahkan uangnya ke Indonesia. Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) setuju. Alasannya daripada banyak kasus rekening gendut tak tertangani, lebih baik mereka bawa balik uangnya dan bayar pajak.

Semoga Kebijakan pemberian Tax amnesty atau penghapusan sanksi bagi pelaku tindak pidana khusus di luar pidana teroris dan narkoba termasuk bagi koruptor dan penghapusan denda administrasi atau  istilahnya pengampunan pajak atau sunset policy, dapat bermanfaat bagi pembangunan indonesia kedepannya walaupun terobosan ini masih harus di perkuat dengan payung hukum, agar kelak atau dikemudian hari tidak menimbulkan masalah yang baru dan tidak di jadikan alasan untuk menyalahkan kebijakan yang diterapkan.


Labels: