Adanya dukungan dari Presiden
Joko Widodo dalam hal rencana dari Direktorat Jenderal Pajak akan memberikan tax amnesty atau penghapusan sanksi bagi pelaku tindak pidana umum dan khusus
di luar terorisme dan narkoba. Termasuk bagi koruptor dengan syarat memindahkan
uangnya ke Indonesia.
Kebijakan penghapusan denda
administrasi atau istilahnya pengampunan pajak pernah diterapkan pada 2008.
Yang penting negara dapat pemasukan pajak. Penghapusan denda administrasi atau sunset
policy diberlakukan untuk penunggak pajak yang belum memperbaiki Surat
Pemberitahuan Tahunan (SPT) pada 2009 hingga 2013. Ditjen Pajak memberi waktu
kepada WP (wajib pajak) untuk memperbaiki SPT 5 tahun ke belakang sebelum akhir
2015. Penghapusan denda tersebut akan diberlakukan untuk seluruh jenis pajak.
Lalu bagaimana dengan
Slogan yang dikumandangkan “BERANTAS KORUPSI TANPA KOMPROMI” apakah slogan
tersebut masih berlaku, apakah slogan tersebut tingal nama saja. Tentunya
harapan kita tidak demikian, tetapi pemerintah punya cara dan kebijakan yang
berbeda. Setiap pemimpin punya cara yang mungkin tidak sama dengan pemimpi lain
dalam memandang suatu masalah. Dengan adanya pengampunan pajang yang
direncanakan oleh pemerintah diharapkan adanya pemasukan langsung buat negara
melalui pembayaran pajak.
Ketua Umum APINDO Hariyadi
Sukamdani menilai, kebijakan pemberian tax amnesty bagi koruptor jangan terlalu
dibesar-besarkan. Menurutnya, hal yang lebih penting yakni kembalinya uang yang
ambil koruptor dari kantong negara. Dari kalangan pengusaha berharap agar
rakyat dapat berjiwa besar untuk mendukung joko widodo untuk mengampuni koruptor
demi pajak, yang telah membawa uangnya ke luar negeri. Untuk dapat kembali
membawa uangnya kedalam negeri.
Memang untuk memaafkan
suatu kesalah tidak mudah apalagi orang yang telah mengambil uang rakyat dengan
menyensarakan rakyat. Oleh karena itulah diperlukan kearipan dan berjiwa besar dalam hal ini. Dirjen
Pajak Sigit Priadi Pramudito
menggungkapkan sepanjang itu bukan
narkoba dan terorisme, harusnya tindak pidana lain itu diwave, Jadi tanpa
di-wave atau dihilangkan masalah tindak pidananya, ya memang nggak menarik
jadinya. Tidak apa-apa menurut saya. Sudahlah, bangsa ini kan harus jalan
terus. Jadi jangan ngeributin yang lalu aja. Kalau dia pulangin toh uangnya
juga buat bangsa Indonesia juga," tandasnya.
Sigit Priadi
Pramudito menjelaskan sejumlah
keuntungan jika orang kaya Indonesia, termasuk pelaku tindak pidana khusus atau
umum di luar terorisme dan narkoba, memindahkan dananya dari luar negeri ke
Tanah Air. Diantaranya, pemerintah bisa mendapat pemasukan langsung dan dana
tersebut bisa dipakai untuk memutar roda ekonomi nasional tetapi mereka harus
bayar tebusan sekitar 10 persen-12 persen dari dana yang diparkir. Tebusan ini
sebagai penerimaan pajak. Apa jenis pajaknya, nanti kami pikirkan.
Sebagai gambaran, menurut
Sigit, dana orang Indonesia diparkir di Singapura mencapai Rp 3 ribu-Rp 4 ribu
trilun. Jika mereka memindahkan sekitar Rp 1.000 triliun ke Indonesia, maka
pemerintah bisa mendapat pemasukan langsung sekitar 10 persen atau Rp 100
triliun. Jika pemerintah mendapatkan
sejumlah uang sebesar itu atau di atasnya, kebijakan ini worth it. Jika
pemerintah dapatnya di bawah itu.
Mengenai kebijakan ini
merupakan terobosan yang membutuhkan
payung hukum berupa undang-undang. Sigit berharap inisiatif membuat peraturan
tersebut datang dari legislatif. Nggak mungkin Kemenkeu membuat undang-undang
terkait special atau legal amnesty semacam itu, karena di luar kewenangannya.
DPR sudah kami ajak bicara.
Sigit juga berharap
pembahasan draf undang-undang terkait itu sudah bisa diusulkan dirapat paripurna
dan komisi di DPR pada Juni-Juli tahun ini sebagai salah satu prioritas program
legislasi nasional (Prolegnas) 2016. Jika tembus, pembahasan untuk menjadi
undang-undang tak perlu makan waktu lama. Pasal-pasalnya cuma butuh sedikit
kok. Juli, Agustus, September selesai dibahas, undang-undangnya jadi bisa
dijalanin tahun ini juga.
Kami berusaha menjadi
mediator untuk menggodok wacana itu bersama aparat penegak hukum lainya seperti
dari Kepolisan, Kejaksaan, dan KPK. Penghapusan sanksi pidana ini juga berlaku
bagi koruptor yang memindahkan uangnya ke Indonesia. Pusat Pelaporan Analisis
Transaksi Keuangan (PPATK) setuju. Alasannya daripada banyak kasus rekening
gendut tak tertangani, lebih baik mereka bawa balik uangnya dan bayar pajak.
Semoga Kebijakan pemberian
Tax amnesty atau penghapusan sanksi bagi pelaku tindak pidana khusus di luar
pidana teroris dan narkoba termasuk bagi koruptor dan penghapusan denda
administrasi atau istilahnya pengampunan
pajak atau sunset policy, dapat bermanfaat bagi pembangunan indonesia
kedepannya walaupun terobosan ini masih harus di perkuat dengan payung hukum,
agar kelak atau dikemudian hari tidak menimbulkan masalah yang baru dan tidak
di jadikan alasan untuk menyalahkan kebijakan yang diterapkan.
Labels: Berita