Polda Jatim Akui Belum Tahu Risma Jadi Tersangka
Siapa
Yang Tidak Tahu Nama Dr.(H.C.) Ir. Tri Rismaharini, M.T atau terkadang ditulis
Tri Risma Harini (lahir di Kediri, Jawa Timur, 20 November 1961,Dia adalah Wali
Kota Surabaya yang menjabat sejak 28 September 2010. Ia adalah wanita pertama
yang terpilih sebagai Wali Kota Surabaya sepanjang sejarah. Risma adalah
perempuan pertama Indonesia yang berulang kali masuk daftar walikota terbaik
dunia.
Calon
Wali Kota Surabaya atau biasa di sapa Ibu Risma, dikabarkan ditetapkan sebagai
tersangka oleh Kepolisian Polda Jawa Timur. Risma diduga menyalahgunakan
wewenangnya dalam penertiban lapak-lapak sementara, atau tempat penampungan
sementara (TPS) di sekeliling gedung Pasar Turi, Surabaya, Jawa Timur.
Saat
dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono
mengaku belum mengetahui penetapan tersangka terhadap Risma ini. Saya belum
dapat konfirmasi dari resersenya. Nanti kalau sudah ada penjelasannya akan
disampaikan, jelas Argo, Jumat (23/10/2015). Saat disinggung apakah penetapan
tersangka ini terdapat adanya unsur politis jelang Pemilihan Kepala Daerah
(Pilkada) Serentak 2015, Argo enggan berkomentar lebih jauh. Jangan dulu
begitu, yang jelas kami belum dapat infonya, kata Argo
Kepala
Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto membenarkan
penetapan tersebut. "Dari SPDP yang kami terima, Ibu Risma melanggar Pasal
421 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang sudah tersangka," kata Romy dalam
keterangan persnya di Kantor Kejati Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Jumat
(23/10/2015).
Katanya
Saat ini pihak Kejaksaan masih menunggu limpahan berkas dari Penyidik Polda
Jatim. Untuk selanjutnya, Kejati Jatim akan menunjuk dua jaksa penuntut umum
(JPU) untuk meneliti berkas-berkas tersebut (P16). Penelitian itu meliputi
kelengkapan perkara secara formil dan meteriil.
Romy
juga menjelaskan, dugaan penyalahgunaan wewenang ini mulai dilakukan
penyidikkan oleh Polda Jatim pada Mei 2015. Kemudian Kejati Jatim menerima SPDP
pada 30 September. Romy juga mengatakan, meski sudah ditetapkan tersangka,
belum bisa dilakukan penahanan karena ancamannya Pasal 421 KUHP adalah dua
tahun delapan bulan.
Ketua DPR RI Kaget Risma Jadi
Tersangka
Ketua
DPR RI, Setya Novanto, mengaku kaget mendengar berita itu. Baru dengar tuh,
bukannya dia bagus, soal apa ya? Saya terkejut, karena Bu Risma kan sangat dikagumi
masyarakat," kata Novanto, ketika ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Jumat,
23 Oktober 2015. Menurut
politikus Partai Golongan Karya (Golkar) ini, jika memang benar Risma terkena
permasalahan hukum, maka sebaiknya dikembalikan ke ranah hukum.
Dia berharap,
aparat penegak hukum punya alasan yang dapat dipertanggung jawabkan. Sehingga
tidak keliru dalam melakukan proses hukum. Semuanya juga harus kembali ke
praduga tak bersalah. Kita lihat perkembangannya. Tentu polisi punya
alasan-alasannya yang bisa dipertanggung jawabkan," ujar Setya.
Berita Tri Rismaharini Tersangka Tak Benar
Ternyata
kabar yang menyebutkan bahwa mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma)
ditetapkan tersangka oleh Polda Jawa Timur, dalam kasus Pasar Turi adalah
sebuah kebohongan. Wakil Sekertaris Jenderal, Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan (PDIP) Ahmad Basarah mengatakan, kabar yang menyebutkan perempuan
kelahiran Kediri, Jawa Timur tersebut tersangka adalah tidak benar. "Kita
ngecek kebenaran berita itu," ujarnya
Pasalnya
ungkap dia, DPP PDIP sudah mendapatkan kebenaran berita bohong tersebut dari
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Anton Setiadi. "Sudah dibantah Kapolda Jatim
tuh," ujar Basarah kepada Anggota Komisi I DPR tersebut juga sempat
mengaku kaget, dengan ditetapkannya Risma sebagai tersangka. Pasalnya kata dia,
pihaknya sempat mengkonfirmasi kebenaran berita itu. "Kapolda
Jatim, Irjen Pol Anton Setiadi membantah jika Polda Jatim telah menetapkan
mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma) sebagai tersangka."
Labels: Politik