Apa Benar Tri Rismaharini Jadi Tersangka

Polda Jatim Akui Belum Tahu Risma Jadi Tersangka

Siapa Yang Tidak Tahu Nama Dr.(H.C.) Ir. Tri Rismaharini, M.T atau terkadang ditulis Tri Risma Harini (lahir di Kediri, Jawa Timur, 20 November 1961,Dia adalah Wali Kota Surabaya yang menjabat sejak 28 September 2010. Ia adalah wanita pertama yang terpilih sebagai Wali Kota Surabaya sepanjang sejarah. Risma adalah perempuan pertama Indonesia yang berulang kali masuk daftar walikota terbaik dunia.  

 Apa Benar Tri Rismaharini Jadi Tersangka

Calon Wali Kota Surabaya atau biasa di sapa Ibu Risma, dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Polda Jawa Timur. Risma diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam penertiban lapak-lapak sementara, atau tempat penampungan sementara (TPS) di sekeliling gedung Pasar Turi, Surabaya, Jawa Timur.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengaku belum mengetahui penetapan tersangka terhadap Risma ini. Saya belum dapat konfirmasi dari resersenya. Nanti kalau sudah ada penjelasannya akan disampaikan, jelas Argo, Jumat (23/10/2015). Saat disinggung apakah penetapan tersangka ini terdapat adanya unsur politis jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2015, Argo enggan berkomentar lebih jauh. Jangan dulu begitu, yang jelas kami belum dapat infonya, kata Argo

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto membenarkan penetapan tersebut. "Dari SPDP yang kami terima, Ibu Risma melanggar Pasal 421 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang sudah tersangka," kata Romy dalam keterangan persnya di Kantor Kejati Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Jumat (23/10/2015).

Katanya Saat ini pihak Kejaksaan masih menunggu limpahan berkas dari Penyidik Polda Jatim. Untuk selanjutnya, Kejati Jatim akan menunjuk dua jaksa penuntut umum (JPU) untuk meneliti berkas-berkas tersebut (P16). Penelitian itu meliputi kelengkapan perkara secara formil dan meteriil.

Romy juga menjelaskan, dugaan penyalahgunaan wewenang ini mulai dilakukan penyidikkan oleh Polda Jatim pada Mei 2015. Kemudian Kejati Jatim menerima SPDP pada 30 September. Romy juga mengatakan, meski sudah ditetapkan tersangka, belum bisa dilakukan penahanan karena ancamannya Pasal 421 KUHP adalah dua tahun delapan bulan.


Ketua DPR  RI Kaget Risma Jadi Tersangka


Ketua DPR RI, Setya Novanto, mengaku kaget mendengar berita itu. Baru dengar tuh, bukannya dia bagus, soal apa ya? Saya terkejut, karena Bu Risma kan sangat dikagumi masyarakat," kata Novanto, ketika ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Jumat, 23 Oktober 2015. Menurut politikus Partai Golongan Karya (Golkar) ini, jika memang benar Risma terkena permasalahan hukum, maka sebaiknya dikembalikan ke ranah hukum. 

Dia berharap, aparat penegak hukum punya alasan yang dapat dipertanggung jawabkan. Sehingga tidak keliru dalam melakukan proses hukum. Semuanya juga harus kembali ke praduga tak bersalah. Kita lihat perkembangannya. Tentu polisi punya alasan-alasannya yang bisa dipertanggung jawabkan," ujar Setya.

Berita Tri Rismaharini Tersangka Tak Benar


Ternyata kabar yang menyebutkan bahwa mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma) ditetapkan tersangka oleh Polda Jawa Timur, dalam kasus Pasar Turi adalah sebuah kebohongan. Wakil Sekertaris Jenderal, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ahmad Basarah mengatakan, kabar yang menyebutkan perempuan kelahiran Kediri, Jawa Timur tersebut tersangka adalah tidak benar. "Kita ngecek kebenaran berita itu," ujarnya

Pasalnya ungkap dia, DPP PDIP sudah mendapatkan kebenaran berita bohong tersebut dari Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Anton Setiadi. "Sudah dibantah Kapolda Jatim tuh," ujar Basarah kepada Anggota Komisi I DPR tersebut juga sempat mengaku kaget, dengan ditetapkannya Risma sebagai tersangka. Pasalnya kata dia, pihaknya sempat mengkonfirmasi kebenaran berita itu. "Kapolda Jatim, Irjen Pol Anton Setiadi membantah jika Polda Jatim telah menetapkan mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma) sebagai tersangka."



Labels: