Tekstil Ilegal Merugikan Industri Dalam Negeri

 Tekstil Ilegal Merugikan Industri Negeri

Jokowi  Lihat Isi Kontainer Impor Tekstil Ilegal

Presiden Joko Widodo turut memantau penindakan terhadap empat kontainer berisi barang tekstil ilegal yang berhasil diamankan otoritas Bea Cukai. Dalam pemantauan ini dilakukan secara langsung untuk memaksimalkan penyelesaian terkait masuknya barang ilegal ke Tanah Air. Presiden Joko Widodo serius memerangi peredaran impor tekstil ilegal yang "merusak industri dalam negeri". Hal ini dibuktikan dengan mendatangi Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, di Jalan Ahmad Yani, Bypass, Rawamangun, Jakarta Timur.

Dalam kesempatan tersebut, Jokowi mengaku senang, karena pemusnahan barang ilegal ini sesuai dengan perintah dari dirinya yang sebelumnya memerintahkan agar jajaran pemerintah membongkar oknum-oknum nakal yang dengan sengaja memasukkan barang ilegal ke Indonesia. Presiden Jokowi ditemani Kepala staf kantor kepresidenan Teten Masduki. Jokowi pun langsung disambut oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Kepala BKPM Franky Sibarani, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo hingga Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi.

Jokowi yang menggunakan batik cokelat, langsung menuju empat kontainer yang berisi barang-barang impor tekstil ilegal. Tampak, Bambang menjelaskan kepada Jokowi hasil penindakan impor tekstil ilegal, baik tekstil jadi hingga bahan bakunya. Jokowi pun meminta kepada petugas di lapangan untuk membuka isi kontainer tersebut. Tampak Jokowi cukup kaget melihatnya, karena sangat banyak sekali barang-barang ilegal tersebut.Setelah isi kontainer di buka Jokowi pun mengerutkan dahinya melihat isi kontainer tersebut.sambil memegang bahan dari impor tekstil ilegal tersebut.

 Tekstil Ilegal Merugikan Industri Negeri


Sebelumnya, Senin lalu Jokowi mengumpulkan sejumlah menteri. Kepada para menterinya, ia mengungkapkan ada oknum dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang terlibat meloloskan barang impor tekstil. Di pelabuhan Presiden sudah mendengar bahwa ada banyak modus yang dilakukan, baik dalam penyelundupan bea masuk, PPh (Pajak Penghasilan) maupun PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Ada tiga pihak yang kerja sama, importir, pengusaha pengurusan jasa yang berkaitan dengan kepabeanan, dan ketiga oknum terutama oknum Bea Cukai," ujar mantan Gubernur DKI Jakarta ini.

Presiden Joko Widodo, memerintahkan Dirjen Bea Cukai untuk mengusut impor ilegal. Perintah itu sudah dijalankan dengan baik. Gerak-gerik pihak-pihak yang terlibat importir ilegal sudah mulai dibatasi. Tinggal penegakan hukum yang harus disegerakan. Joko Widodo telah memerintahkan Kapolri dan Jaksa agung untuk mendukung langkah Dirjen Bea Cukai dalam membasmi mafia impor ilegal. Impor ilegal selain tidak membayar bea masuk dan pajak, juga menyebabkan industri nasional sulit berkompetisi.

Presiden meminta, DJBC menjalankan fungsi industrial assistance dan tarde facilitation semaksimal mungkin, agar dapat mencegah komoditas tekstil ilegal tersebut masuk ke peredaran bebas yang tentunya akan mengganggu sektor industri dalam negeri.

Aksi di atas diharapkan akan menimbulkan fair treatment dan demand akan kebutuhan tekstil dapat diisi oleh produk dalam negeri," kata Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi. Presiden Jokowi meminta untuk memberantas kegiatan impor ilegal, lantaran mematikan produk-produk dalam negeri. Hal ini juga merupakan tindak lanjut dari laporan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mengenai maraknya produk-produk ilegal.

Jokowi menambahkan, jika praktek perdagangan produk-produk impor ilegal tidak dihentikan, maka mematikan industri dalam negeri, karena tidak dapat bersaing. Dia mencontohkan, beberapa produk impor ilegal yang sudah menjamur dan mengancam produk dalam negeri adalah yang berkaitan dengan pakaian jadi, alas kaki, kosmetik, elektronik, handphone, sprei, produk-produk makanan dan juga pangan, beras.

Modus Tekstil Impor Ilegal

Penyelundup Tekstil Impor Ilegal Sudah Jadi Tersangka. Modusnya membongkar barang impor di luar kawasan berikat PT KYH (di area pergudangan Marunda Jakarta Utara) untuk langsung diangkut ke tempat lain dan dijual ke pembeli akhir tanpa membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor. "Tapi sampai di Tanjung Priok, ini tidak langsung ke Purwakarta. Satu ke gudang Marunda dan satu lagi ke jalan Cikampek Palimanan. Disitu di tangkap karena tidak sesuai tujuan awal, jadi ada indikasi mereka langsung jual ke ritel di sini," papar Bambang. 

Adapun tersangkanya berinisial AI dengan temuan kain gulungan roll berjumlah 3.519 roll atau 376 ribu yard senilai US$ 1,028 juta atau setara Rp 14 miliar. Total potensi kerugian negara mencapai Rp 2,21 miliar karena tidak setor bea masuk. AI diduga melanggar UU Kepabeanan Pasal 102 (huruf d) tentang penyelundupan dan pasar 103 (huruf a) tentang pemalsuan. Tindak lanjut penangkapan tekstil impor ilegal ditingkatkan pada tahap penyidikan untuk diproses hukum lebih lanjut.

Labels: