Surat Sudirman Said, Soal Perpanjangan Kontrak Freeport
Di tengah sekandal makelar
PT. Freeport Indonesia yang sedang hangatnya pemberitaan ini, ada dokumen
berupa surat Menteri ESDM Sudirman Said terkait balasan atas permohonan
perpanjangan kontrak dari PTFI pada 7 Oktober 2015. Dalam suratnya, Menteri
ESDM memberi ‘Sinyal” terhadap kelanjutan Kontrak Karya PTFI.
Menteri ESDM Sudirman Said
dan CEO Freeport-McMorran James Robert Moffett di gedung Kementerian ESDM,
Jakarta, Minggu (25/1/2015). Pertemuan membahas pemberian izin perpanjangan PT
Freeport Indonesia. Sudirman Said telah
melayangkan surat ke bos Besar Freeport McMoran Inc, James R. Moffet. Surat
tersebut memberi “sinyal" kepastian investasi pasca berakhirnya kontrak
karya di 2021.
Baca juga : Rekam Jejak Setya Novanto (Setnov)
Surat Sudirman Said ini
sempat menjadi perdebatan di DPR. Fraksi-fraksi di DPR menolak keras perpanjangan
Kontrak Karya PT Freeport Indonesia karena sesuai peraturan perundang-undangan,
pembicaraan ini baru bisa dilakukan 2 tahun sebelum kontrak berakhir pada 2021,
yakni tahun 2019 mendatang. Namun, Menteri ESDM telah memulai prosesnya tahun
ini. Surat yang dilayang pada 7
Oktober 2015 dengan nomor 7522/13/MEM/2015, berisi empat poin yang membahas
perpanjangan kegiatan operasi.
Isi Surat Menteri ESDM Soal Perpanjangan Operasional Freeport
Yang
terhormat,
Sdr
James R. Moffet
Chairman
of the Board Freeport McMoran Inc
Terima kasih atas surat saudara tanggal 7 Oktober 2015.
Sehubungan dengan surat tersebut dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Sambil melanjutkan proses penyelesaian aspek legal dan
regulasi, pada dasarnya PT Freeport Indonesia dapat terus melanjutkan kegiatan
operasinya sesuai dengan kontrak karya hingga 30 Desember 2021.
- Pemerintah telah menerima permohonan perpanjangan operasi
PT Freeport Indonesia melalui surat tertanggal 9 Juli 2015, sebagaimana kami
sampaikan melalui surat tanggapan nomor 6665/05/MEM/2015 tanggal 11 September
2015.
- Pemerintah Indonesia akan menyelesaikan penataan ulang
regulasi bidang mineral dan batubara agar lebih sesuai dengan semangat menarik
investasi bidang sumber daya alam di Indonesia. PT Freeport Indonesia dapat
segera mengajukan permohonan perpanjangan operasi pertambangan, setelah
diimplementasikannya penataan peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut
dipahami bahwa persetujuan atas permohonan tersebut nantinya akan memberikan
kepastian dalam aspek keuangan dan hukum yang sejalan dengan isi kontrak yang
saat ini berlaku.
- Dapat ditegaskan bahwa terkait permohonan perpanjangan
kontrak PTFI, kami memahami bahwa Pemerintah Indonesia dan PTFI telah
berdiskusi dan menyepakati seluruh aspek dalam Naskah Kesepakatan Kerjasama
yang ditandatangani pada 25 Juli 2014. Pemerintah Indonesia juga berkomitmen
untuk memastikan keberlanjutan investasi asing di Indonesia, namun karena
perlunya penyesuaian peraturan yang berlaku di Indonesia maka persetujuan
perpanjangan kontrak PTFI akan diberikan segera setelah hasil penataan
peraturan dan perundangan di bidang mineral dan batubara diimplementasikan.
Sebagai konsekuensi atas persetujuan tersebut, PTFI berkomitmen untuk
menginvestasikan dana sebesar tambahan 18 miliar Dollar Amerika untuk kegiatan
operasi PTFI selanjutnya.
Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral
Sudirman
Said.
Perpanjangan Kontrak Freeport sesuai arahan presiden.
Sudirman Said
mengungkapkan kalau pemerintah dan Freeport Indonesia telah menyepakati operasi
jangka panjang dan rencana investasi Freeport Indonesia pasca 2021. Artinya,
sesuai rencana Freeport yang ingin menambang di Grasberg hingga 2041 atau 20
tahun lagi setelah kontrak berakhir pada 2021. Menurut Sudirman, tidak mungkin
keputusan ini diambil tanpa arahan dari Presiden Jokowi.
Keputusan tentang Freeport
merupakan keputusan strategis, kata Sudirman” Tidak mungkin saya mengambil
keputusan strategis tanpa konsultasi dan arahan Bapak Presiden ,” tegas
Sudirman
---------------------------------------
Beredar isi surat
perpanjangan operasional freeport, Surat Sudirman Said, Soal Perpanjangan
Kontrak Freeport, Isi Surat Menteri ESDM Soal Perpanjangan Operasional
Freeport, Perpanjangan Kontrak Freeport sesuai arahan presiden.
Labels: Politik